Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindakan korupsi yang terjadi di Kabupaten Gowa, baik itu Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya yang bekerja di Kabupaten Gowa. Whistleblower mendapatkan hak perlindungan dan penghargaan serta berhak mengetahui tindak lanjut pengaduan. Hak perlindungan berupa kerahasiaan identitas, mendapat perlindungan dari tindakan administratif kepegawaian, perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.